RAPAT PERENCANAAN KEBUTUHAN KETENAGAAN SDM KESEHATAN LINGKUP DINAS KESEAHATAN KOTA TUAL

RAPAT PERENCANAAN KEBUTUHAN KETENAGAAN SDM KESEHATAN LINGKUP DINAS KESEAHATAN KOTA TUAL

Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan ketenagaan SDM Kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan Kota Tual, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual bersama Direktur RSUD Maren Kota Tual dan Seluruh Kepala Puskesmas se-Kota Tual melakukan rapat Perencanaan Kebutuhan Ketenagaan SDM Kesehatan untuk menjawab kesenjangan dan kekurangan SDM Kesehatan yang berada di Puskesmas maupun di RSUD Maren Kota Tual.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) tahun 2005-2025, menyatakan bahwa dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia. Dalam RPJP-N, dinyatakan pula pembangunan nasional di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud.

Agar pembangunan kesehatan dapat terwujud, diperlukan upaya pemenuhan kesehatan secara komprehensif yang didukung oleh sumber daya kesehatan. Salah satu sumber daya kesehatan yang sangat strategis adalah Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan. Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan merupakan salah satu upaya strategis untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu dan merata sebagaimana dicita-citakan oleh seluruh elemen bangsa. Adanya Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan diharapkan dapat menciptakan sinergisme dan upaya yang saling mendukung serta saling melengkapi antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta, yang memiliki kepentingan terhadap pengembangan tenaga kesehatan. Sebagaimana tercantum dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Tahun 2012 bahwa subsistem SDM Kesehatan adalah pengelolaan upaya pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan meliputi upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kesehatan menjadi urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota, yang diharapkan akan tercipta sinergi antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari segi urusan, kelembagaan dan personil dalam mencapai target pembangunan SDM Kesehatan di Kota Tual. Dalam menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan baik dalam jumlah, jenis maupun kompetensinya secara merata. Dalam rangka pemenuhan tenaga kesehatan diperlukan perencanaan SDM Kesehatan yang dapat mengantisipasi kebutuhan lokal, nasional dan global yang dilakukan secara berjenjang berdasarkan ketersediaan tenaga kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Di era desentralisasi bidang kesehatan, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk merekrut SDM Kesehatan di masing-masing daerah. Pemerintah daerah harus memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan.

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

X