Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Secara rinci tugas pokok Dinas Kesehatan Kota Tual dilaksanakan oleh Bagian, bidang-bidang dan sub bagian serta seksi yang tiap bagian atau bidang memiliki tugas pokok sebagai berikut :

1. Kepala Dinas Kesehatan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.

2. Sekretariat yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan dinas, Sekretariat terdiri dari:

a. Sub Bagian Hukum, Kepagawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian dinas.

b. Sub Bagian Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas.

c. Sub Bagian Keuangan dan BMN mempunyai tugas melaksankan pengelolaan keuangan dinas.

3. Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah di bidang kesehatan masyarakat terkait penyelenggaraan kegiatan promosi kesehatan, kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan keluarga di kota Tual, Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :

a. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merencanakan , mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah terkait promosi kesehatan di Kota Tual.

b. Seksi Kesehatan Keluarga Dan Gizi mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah terkait kesehatan keluarga, pelayanan KB dan perbaikan gizi masyarakat di Kota Tual.

c. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan OR mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah terkait kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga di Kota Tual.

4. Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular di Kota Tual, Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit terdiri dari :

a. Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian penyakit menular di Kota Tual.

b. Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas merencakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular di Kota Tual.

c. Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas merancang perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans wabah dan bencana, Kejadian Luar Biasa (KLB), karantina dan imunisasi di Kota Tual.

5. Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah di bidang pelayanan kesehatan terkait pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pembiayaan kesehatan di Kota Tual, Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari :

a. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait pelayanan kesehatan primer di Kota Tual.

b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait pelayanan kesehatan rujukan dan pembiayaan kesehatan di Kota Tual.

c. Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan perijinan kesehatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Kota Tual.

6. Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang sumber daya kesehatan terkait pembekalan kesehatan, sarana prasarana, pengawasan makanan industri rumah tangga, regulasi dan tenaga kesehatan di Kota Tual, Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari :

a. Seksi Kefarmasian mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait perbekalan kesehatan, sarana prasarana pengawasan makanan dan minuman industri rumah tangga di Kota Tual.

b. Seksi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait regulasi dan tenaga kesehatan di Kota Tual.

c. Seksi Alat Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat kesehatan, PKRT dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer di Kota Tual.

7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) : Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dinas di bidang kesehatan dapat di bentuk UPT pada dinas sesuai dengan kebutuhan. Terdiri dari :

a. Instalasi Farmasi 

b. Puskesmas : Puskesmas Tual, Puskesmas Pancoran UN, Puskesmas Taar, Puskesmas Fiditan, Puskesmas Dullah Selatan, Puskesmas Ohoitel.

c. Laboratorium Kesehatan 

8. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan.

X